Advetorial
Masa Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan bersama Wasnaker Pantau Kepesertaan Badan Usaha
Masa Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan bersama Wasnaker Pantau Kepesertaan Badan Usaha
TRIBUNJAMBI.COM – Sinergi kemitraan BPJS Kesehatan dengan instansi - instansi terkait dalam upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus selalu terjaga.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, di Aula Kantor BPJS Kesehatan Jambi, Senin (15/06).
Disampaikan oleh Rizki bahwa kewajiban pemberi kerja telah tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dengan memberikan data yang akurat, melaporkan setiap perubahan serta rutin melakukan pembayaran premi sesuai ketentuan yang berlaku adalah bentuk kepatuhan badan usaha, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa badan usaha yang tidak melaksanakan sesuai ketentuan.
• ACT Luncurkan Program Lumbung Sedekah Pangan
• Tunggu Saja, Subsidi Untuk Karyawan Swasta Bakal Langsung Masuk ke Rekening Masing-masing! Sabar!
• Inilah 100 Nama Bayi Perempuan Lengkap Artinya yang Baik dan Bagus, Khusus Lahir di Bulan Agustus
“Masih terdapat badan usaha yang belum melaporkan gaji secara tepat dan akurat, terdapat kecenderungan badan usaha hanya melaporkan gaji sama antara pimpinan dengan karyawan dengan status staf yakni senilai UMP saja, selain itu terdapat pengurangan secara besar-besaran pada beberapa perusahaan seiring dengan merebaknya pandemi Covid-19 ini, indikasinya apakah benar benar memang ada pemutusan hubungan kerja ataukah hanya dirumahkan tapi tidak membayarkan hak jaminan untuk pekerjanya, untuk itu perlu dilakukan proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi yang berwenang dalam penegakkan sanksi,” sebut Rizki
Sebagai perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi turut hadir Pejabat Fungsional Pengawas Tenaga Kerja Cikmas Hadi Salasa, Cikmas menyebutkan selama masa pandemi Covid-19, pengawasan ketenagakerjaan difokuskan kepada pemantauan perusahaan yang terkena dampak dari pandemi.
Di antaranya adalah adanya karyawan yang dirumahkan, dan pemutusan hubungan kerja yang menjadi salah satu penyebab menurun nya jumlah kepesertaan pada program Jaminan Sosial baik Jaminan Kesehatan ataupun Jaminan Tenaga Kerja
Disnaker Provinsi Jambi banyak mendapatkan laporan bahwa terjadi tren penurunan kepesertaan untuk segmen pekerja swasta di BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan dan hal itu memang tidak bisa kita pungkiri, memang terjadi kecenderungan untuk penurunan jumlah pekerja dikarenakan pandemi Covid-19 ini.
Sebagai pengawas ketenaga kerjaan sudah dilakukan edukasi kepada pemberi kerja untuk tidak melakukan penghentian kepesertaan jaminan sosial, khususnya Jaminan Kesehatan Nasional karena itu akan memberatkan pihak pekerja yang sudah dirumahkan.
• VOTRE PEAU Luncurkan Produk Terbaru Brightening Essence With Niacinamide
• Klub yang Menolak Liga 1 2020 Dilanjutkan Bakal Kena Sanksi, Terberat Didiskualifikasi ke Liga 3
• Pesan Olga Syahputra ke Jessica Iskandar Bisa Pas, Saat Jedar Patah Hati Ditinggal Richard Kyle
“Sudah kita sampaikan dan tegaskan bahwa untuk karyawan-karyawan yang dirumahkan jangan sampai diputuskan untuk pembiayaan BPJS Kesehatannya, karena prihatin sekali kalau sampai gaji dibayarkan separuh sebagai akibat dirumahkan, iuran BPJS Kesehatan juga tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, suatu ketika ada pekerja yang sakit atau anggota keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan khawatir tidak ada penjamin,” sebut Cikmas
"Bersama kita upayakan peningkatan kepatuhan badan usaha untuk memenuhi kewajiban menjamin kesejahteraan pekerjanya, khususnya JKN-KIS untuk jaminan pelayanan kesehatan, yang akan turut mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas, hari ini kita undang dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan sembari memberikan pemahaman pentingnya jaminan kesehatan sekaligus menegakkan ketentuan perundang-undangan," tambah Cikmas (aa)
• Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia Terinfeksi Covid-19, Ini Profil Lengkapnya
• Rapat Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS P-APBD 2020, Bupati Sarolangun: akan Kami Jadikan Masukan
• Lagu Boy Plus Lirik, TREASURE Sudah Capai Sederet Pencapaian Prestisius, Ini Data dan Faktanya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: