Tunggu Saja, Subsidi Untuk Karyawan Swasta Bakal Langsung Masuk ke Rekening Masing-masing! Sabar!

Pemerintah berencana memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

Editor: rida
KIKI ANDI PATI/KOMPAS.com  
Ilustrasi foto: Suci Maulidya korban skimming BNI menunjukkan mutasi pada buku rekeningnya setelah uangnya hilang Rp10 juta  

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah berencana memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

VOTRE PEAU Luncurkan Produk Terbaru Brightening Essence With Niacinamide

Klub yang Menolak Liga 1 2020 Dilanjutkan Bakal Kena Sanksi, Terberat Didiskualifikasi ke Liga 3

Pesan Olga Syahputra ke Jessica Iskandar Bisa Pas, Saat Jedar Patah Hati Ditinggal Richard Kyle

Bantuan ini rencananya akan diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

Bukan Tanpa Sebab, Gisel Sebut Instagram Wijin Asrama Putri, Kesal!

Oknum Guru SD Dipecat Setelah Terbukti Selingkuh hingga Bercinta dengan Orangtua Murid

Ariel Tatum Buka-bukaan Cerita Ia Ribut dengan Keluarga Mantan Pacar hingga Dianggap Simpanan Om-om

Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Karyawan swasta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.

Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

UPDATE Virus Corona di Indonesia, Hingga Senin Siang Bertambah 1.600-an Kasus Baru, Ini Totalnya

Ini Rangkaian Kegiatan HUT RI ke 75 Pemprov Jambi di Masa Pandemi Covid-19

Awan Raksasa Berbentuk Gelombang Selimuti Langit Aceh, Begini Penjelasan BMKG

Kasus Korupsi Auditorium UIN STS Jambi, John Simbolon Bantah Tanda Tangannya Ada di Berita Acara

2. Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat lain untuk menerima bantuan Rp 600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan

Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved