Rebutan Ponsel untuk Belajar Daring Anak Berujung Penganiayaan, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Di Kebumen, pasangan suami istri cekcok gara-gara rebutan ponsel untuk belajar daring anak.

Editor: Heri Prihartono
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Di Kebumen, pasangan suami istri cekcok gara-gara rebutan ponsel untuk belajar daring anak. 

Peristiwa itu dialami pasangan suami istri berinisial WW (44) dan MN (36)  terlibat adu mulut hingga berujung kekerasan.

Peristiwa bermula saat WW diduga kesal karena saat meminta ponsel miliknya kepada istrinya, MN, tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring anaknya.

Pemkab Minta Perusahaan Kooperatif, Munculnya Klaster Perusahaan di Tanjabbar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jumat (24/7/2020) lalu.

Keduanya, kata Rudy, lantas terlibat adu mulut.

"Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek," jelas Rudy.

Pada saat yang bersamaan, kebetulan anggota Polsek Buayan sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi yang berdekatan dengan rumah indekos pasangan tersebut.

Sudah Kirim Lulusan ke Jepang, SMK Fania Salsabila Berencana Menambah Jurusan

"Rumahnya dekat dengan lokasi pasar, sehingga anggota Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan," ujar Rudy.

Atas kejadian itu, MN melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 


Polemik Belajar Daring

Belajar Jarak Jauh memang sedikit memberatkan bagi sebagian orang tua.

Karena orang tua harus membeli kuota agar anaknya bisa melangsungkan kegiatan belajar mengajar.

Namun belum lama ini peraturan baru Menteri Nadiem Makarim menjadi sorotan banyak pihak. 

Dalam kutipan peraturan baru Menteri Nadiem Makarim itu disebut-sebut sudah pro dengan orang tua terkait pelaksanaan sekolah daring.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved