Petahana Yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti 71 Hari Selama Masa Kampanye, dan Dilarang Mutasi Pegawai

Calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2020 dan masih berstatus kepala daerah aktif, diharuskan untuk mengambil cuti saat masa kampanye.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Bawaslu Abhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2020 dan masih berstatus kepala daerah aktif, diharuskan untuk mengambil cuti saat masa kampanye.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan.

Ia mengatakan, petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari.

"Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti," ujar Abhan saat memberi materi dalam webinar bertajuk "Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020", Senin (10/8/2020).

Doa Akhir Tahun dan Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Latin dan Bahasa Arab Serta Artinya

Marsha Aruan Buka Suara Isu Ia Pindah Keyakinan Ini Foto-foto Haru Jalani Baptis dan Doa Sang Ibu

10 Daerah di Indonesia Paling Rawan ASN Tidak Netral di Pilkada 2020, Termasuk Satu Kota di Jambi

Dengan demikian, menurut dia, diperlukan adanya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk masing-masing daerah yang pemimpinnya menjadi peserta pilkada tahun ini.

Abhan menyebut, masa cuti petahana yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Pada 23 September penetapan pasangan calon, lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah maka petahana harus cuti," ucap dia.

Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 (Warta Kota)

Lebih lanjut, Abhan mengingatkan perihal larangan bagi petahana untuk memutasi pegawai.

Batasan larangan itu yakni enam bulan sebelum petahana ditetapkan sebagai calon pada Pilkada 2020 dan enam bulan setelah penetapan petahana sebagai calon terpilih di Pilkada 2020.

"Dengan syarat petahana harus mendapatkan izin dari atasannya, dalam hal adalah ini Kemendagri," kata Abhan.

"Selama tidak ada izin mutasi kemudian petahana melakukan mutasi di wilayahnya maka bisa kena sanski administrasi kalau terbukti hingga sanksi diskualifikasi paslon," ucap Abhan.

Viral Kisah Teman Beda Kelas Sekarang Menikah, Bikin Foto Pernikahan di Bekas Sekolah,

Tips Membuat Pisang Goreng Renyah dan Kriuk, Rahasianya di Campuran Tepung Ini

BREAKING NEWS Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 2 Kg Sabu-sabu

Sebelumnya, Abhan mengatakan,dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 224 petahana yang diperkirakan kembali mencalonkan diri.

Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya pasti.

Calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2020 dan masih berstatus kepala daerah aktif, diharuskan untuk mengambil cuti saat masa kampanye.

"Kita lihat pasca 23 September, setelah pencalonan apakah betul semua maju. Memang dari data kami potensi netralitas ASN kalah jika ada calon petahana. Abuse of power petahana karena punya akses lebih," tutur Abhan.

"Apalagi kalau di daerah imcumbent pecah kongsi kemudian di tambah sekdanya yang hampir pensiun mencalonkan diri. Sehingga ASN harus betul-betul teguh menjaga netralitasnya," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved