Petahana Yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti 71 Hari Selama Masa Kampanye, dan Dilarang Mutasi Pegawai

Calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2020 dan masih berstatus kepala daerah aktif, diharuskan untuk mengambil cuti saat masa kampanye.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Bawaslu Abhan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari"

Korban Fetish Kain Jarik, Akui Bibirnya Dicium dan Kemaluannya Diremas : Kehormatan Saya Direnggut

Kecelakaan Maut Subuh Hari di Tol Cipali, Dua Mobil Adu Kambing, 8 Penumpang Tewas

Gus Sholah Kecam Tindakan Brutal Sekelompok Orang di Solo, GP Ansor Jateng: Jangan Terpancing

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved