Pekerja Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu dari Pemerintah 4 Bulan Berturut-turut, Urus BPJS Dulu

Total besar gaji tambahan ini Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut. Nah bagaimana cara memperoleh bantuan tunai ini?

Editor: Nani Rachmaini
tribunnews.com
ilustrasi. Pekerja swasta berpeluang dapat Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah. 

Nantinya, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan akan menerima Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan, dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Pesan Mencekam Bintang Bollywood Sebelum Bunuh Diri, Ini Daftar Pesohor India yang Akhiri Hidup

Bukan Karena Amonium Nitrat, Pakar Ini Sebut Ledakan di Beirut Karena Misil Militer

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com.

Selain itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani , rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," Tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved