Pekerja Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu dari Pemerintah 4 Bulan Berturut-turut, Urus BPJS Dulu
Total besar gaji tambahan ini Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut. Nah bagaimana cara memperoleh bantuan tunai ini?
Nantinya, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan akan menerima Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan, dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
• Pesan Mencekam Bintang Bollywood Sebelum Bunuh Diri, Ini Daftar Pesohor India yang Akhiri Hidup
• Bukan Karena Amonium Nitrat, Pakar Ini Sebut Ledakan di Beirut Karena Misil Militer
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com.
Selain itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani , rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," Tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,