Pekerja Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu dari Pemerintah 4 Bulan Berturut-turut, Urus BPJS Dulu
Total besar gaji tambahan ini Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut. Nah bagaimana cara memperoleh bantuan tunai ini?
TRIBUNJAMBI.COM - Mengatasi dampak pandemi, pemerintah RI mengkaji skema pemberian bantuan tunai untuk pekerja swasta.
Bantuan ini terutama diperuntukkan untuk pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Total besar gaji tambahan ini Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut.
Nah bagaimana cara memperoleh bantuan tunai ini?
Perlu diketahui, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
• Mahfud MD Menilai Penegak Hukum di Indonesia Bak Kena Tampar Gara-gara Kasus Djoko Tjandra
• Guru SD Ini Ketahuan Berhubungan Intim dengan Wali Murid, Selingkuh, Ini Kemudian Terjadi
• Ternyata Tidak Semua Karyawan Swasta Mendapat BLT Dari Pemerintah, Ini Syarat Wajibnya
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.
Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.
Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Untuk mendapatkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni harus berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.