Ternyata Tidak Semua Karyawan Swasta Mendapat BLT Dari Pemerintah, Ini Syarat Wajibnya
Pemerintah berencana menggelontorkkan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta dengan gaj
TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah berencana menggelontorkkan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
• Daftar Lengkap Lowongan Kerja di 18 BUMN dan Swasta, Lengkap Persyaratan, Jadwal, dan Link Online
• Tidak Semua Karyawan Swasta dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
• 5 Fakta Tersembunyi Akan Pasukan Khusus Raider Kostrad, Jadi Pemburu KKB Egianus Kogoya di Papua
Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).
Namun demikian, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?
• Kronologi Pembunuhan Sadis di Puskesmas, Pembesuk Ditikam Sampai Tewas oleh Pelaku yang Cemburu
• Ngerinya Penampakan Gunung Sinabung Erupsi, Inilah 68 Gunung Berapi yang Aktif, Satu Ada di Jambi
• Kasus Perdagangan Offset Satwa Liar, Fendi Dituntut Dua Tahun Penjara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.
• Aksi Pecah Kaca di Pattimura, Uang Rp 6 Juta Raib Digondol Pencuri
• Persatuan Wartawan Bungo Gelar Open Turnamen Domino, Total Hadiah Jutaan Rupiah
• Penetapan Lokasi Jalan Tol Jambi-Rengat Temui Kendala, Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan
Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial, lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut. Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.
"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia.
"Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data," ujar Sri Mulyani.
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Sri Mulyani