Kasus Perdagangan Offset Satwa Liar, Fendi Dituntut Dua Tahun Penjara

Tak hanya dituntut pidana penjara, jaksa yang menangani perkars juga meuntut agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana tamabahan berupa pida

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan sindikat pengoffset satwa dilindungi berikut barang bukti. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fendi dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan sumber daya alam (SDA) memperdagangkan offset satwa liar yang dilindungi hukum.

Tak hanya dituntut pidana penjara, jaksa yang menangani perkara juga meuntut agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana tambahan berupa pidana denda senilai Rp 10 juta subsidair lima bulan penjara.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan terdakwa sudah menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi.

Aksi Pecah Kaca di Pattimura, Uang Rp 6 Juta Raib Digondol Pencuri

Persatuan Wartawan Bungo Gelar Open Turnamen Domino, Total Hadiah Jutaan Rupiah

Penetapan Lokasi Jalan Tol Jambi-Rengat Temui Kendala, Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan

"ya benar, perkara sudah ditingkat penuntutan, terdakwa dituntut dengan pidana penjara dua tahun," kata Lexy, Senin (10/8/2020).

Jaksa menuntut terdakwa Fendi dengan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Yakni dengan sengaja menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa.

Fendi ditangkap pada 24 April 2020 sekira pukul 14.00 WIB di Rumah Toko Taufik Atan di jalan DT Bagindo RT 13 Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi.

Saat itu terdakwa tengah menunggu calon pembeli offset satwa yang ia bungkus dengan kantong asoi.

Namun saat tengah munggu pembeli, sejumlah personel dari tipidter Polresta Jambi datang kelokasi dang menangkap terdakwa.

Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti yakni, 13 lembar potongan kulit harimau, satu buah tengkorak kepala macam, lima buah tanduk kambing hutan warna hitam.

Empat helai kumis harimau, 11 buah kuku beruang, satu buah kepala kijang, satu buah taring beruk, dua buah kuku jari harimau, satu buah iga duyung yang telah diukir berbentuk harimau dan naga.

Lalu empat buah kuku macan yang berbentuk kalung, enam buah kuku elang, dan satu buah dompet warna coklat yang terbuat dari harimau.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved