Pekerja Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu dari Pemerintah 4 Bulan Berturut-turut, Urus BPJS Dulu
Total besar gaji tambahan ini Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut. Nah bagaimana cara memperoleh bantuan tunai ini?
Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

- Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Syarat berikutnya yang harus dimiliki oleh pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja juga harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Ida Fauziah juga menambahkan jika syarat ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
• Malunya Bukan Main! Pesepeda Ini Makan di Rumah Warga yang Dikiranya Warung, Sadar saat Mau Bayar
• Mahfud MD Menilai Penegak Hukum di Indonesia Bak Kena Tampar Gara-gara Kasus Djoko Tjandra
Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN.
Program ini ditujukan bagi pekerja di luar BUMN dan di luar PNS.
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja?
Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja ini harus memenuhi ketiga syarat di atas.
Pekerja yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sebagai tambahan informasi, bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.