Pekerja Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu dari Pemerintah 4 Bulan Berturut-turut, Urus BPJS Dulu

Total besar gaji tambahan ini Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut. Nah bagaimana cara memperoleh bantuan tunai ini?

Editor: Nani Rachmaini
tribunnews.com
ilustrasi. Pekerja swasta berpeluang dapat Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mengatasi dampak pandemi, pemerintah RI mengkaji skema pemberian bantuan tunai untuk pekerja swasta.

Bantuan ini terutama diperuntukkan untuk pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Total besar gaji tambahan ini Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut.

Nah bagaimana cara memperoleh bantuan tunai ini?

Perlu diketahui, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Mahfud MD Menilai Penegak Hukum di Indonesia Bak Kena Tampar Gara-gara Kasus Djoko Tjandra

Guru SD Ini Ketahuan Berhubungan Intim dengan Wali Murid, Selingkuh, Ini Kemudian Terjadi

Ternyata Tidak Semua Karyawan Swasta Mendapat BLT Dari Pemerintah, Ini Syarat Wajibnya

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.

Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Untuk mendapatkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

- Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni harus berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

tribunnews
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

- Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Syarat berikutnya yang harus dimiliki oleh pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja juga harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida Fauziah juga menambahkan jika syarat ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Malunya Bukan Main! Pesepeda Ini Makan di Rumah Warga yang Dikiranya Warung, Sadar saat Mau Bayar

Mahfud MD Menilai Penegak Hukum di Indonesia Bak Kena Tampar Gara-gara Kasus Djoko Tjandra

Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN.

Program ini ditujukan bagi pekerja di luar BUMN dan di luar PNS.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja?

Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja ini harus memenuhi ketiga syarat di atas.

Pekerja yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sebagai tambahan informasi, bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Nantinya, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan akan menerima Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan, dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Pesan Mencekam Bintang Bollywood Sebelum Bunuh Diri, Ini Daftar Pesohor India yang Akhiri Hidup

Bukan Karena Amonium Nitrat, Pakar Ini Sebut Ledakan di Beirut Karena Misil Militer

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com.

Selain itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani , rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," Tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved