Ini Syarat-syarat Yang Harus Dipenuhi Pegawai KPK Jika Ingin Diangkat Jadi ASN
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya akan beralih jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya akan beralih jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).
PP yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
• Kapolresta Solo Dihujani Pukulan Ormas yang Membubarkan Pernikahan, Kepala Tiga Orang Robek
• Warga Usir Petugas Medis Berpakaian APD di Cikarang, Minta Jenazah Dimakamkan Secara Umum
• VIDEO Penyelamatan Dua Orangutan dari Pemilik yang Tak Memiliki Izin di Jawa Tengah
Dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020), beleid baru itu berlaku bagi semua pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat menjadi ASN, yaitu :
- Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah

- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK
• Deretan Artis yang Menikah dengan Pengusaha Kaya - Sandra Dewi, Maia Estianty hingga Momo Geisha
• Sudah Ditawar 2.7 Miliar, Pemilik Rumah Ini Tak Mau Jual Rumahnya untuk Proyek, Malah Rugi Sendiri
• Sinopsis Its Okay to Not Be Okay Episode Terakhir, Akhir Kisah Sang Tae, Gang Tae dan Moon Yeong
Dalam prosesnya kelak, pengalihan status pegawai ini akan melalui berbagai tahapan.
Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan, hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.
Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:
- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK
- Deputi merupakan JPT Madya
- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama
- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator
- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?"
• VIRAL Perempuan Tertipu Pria Kenal Lewat Instagram, Niat Serius Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak
• Deretan Artis yang Menikah dengan Pengusaha Kaya - Sandra Dewi, Maia Estianty hingga Momo Geisha
• Ramalan Karier Zodiak Senin (10/8) - Capricorn Sulit Fokus, Libra Penuh Ketekunan, Aries Promosi