Ini Syarat-syarat Yang Harus Dipenuhi Pegawai KPK Jika Ingin Diangkat Jadi ASN

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya akan beralih jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK

- Deputi merupakan JPT Madya

- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama

- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator

- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?"

VIRAL Perempuan Tertipu Pria Kenal Lewat Instagram, Niat Serius Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak

Deretan Artis yang Menikah dengan Pengusaha Kaya - Sandra Dewi, Maia Estianty hingga Momo Geisha

Ramalan Karier Zodiak Senin (10/8) - Capricorn Sulit Fokus, Libra Penuh Ketekunan, Aries Promosi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved