Ini Syarat-syarat Yang Harus Dipenuhi Pegawai KPK Jika Ingin Diangkat Jadi ASN
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya akan beralih jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK
- Deputi merupakan JPT Madya
- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama
- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator
- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?"
• VIRAL Perempuan Tertipu Pria Kenal Lewat Instagram, Niat Serius Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak
• Deretan Artis yang Menikah dengan Pengusaha Kaya - Sandra Dewi, Maia Estianty hingga Momo Geisha
• Ramalan Karier Zodiak Senin (10/8) - Capricorn Sulit Fokus, Libra Penuh Ketekunan, Aries Promosi