Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya Sesuai Golongan
Hari ini gaji 13 ASN akan dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Simak Berapa besarannya
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini gaji 13 ASN akan dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
• Bawaslu Batanghari Temukan Data Pemilih Ganda Jelang Pilkada Serentak 2020, Tunggu Pleno KPU
• VIDEO Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Suami Jadi Kakak Tiri, Lagi Viral di TikTok
• Tips Memasak Nasi Hasilnya Seperti dari Restoran Jepang, Tambah Satu Bahan Ini dengan Takaran Tepat
Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini.
Pemerintah memutuskan, hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
• Isi Teks Proklamasi 17 Agustus 1945, Dibacakan Ir Soekarno saat Nyatakan Indonesia Merdeka
Nah berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI/Polri dan pensiunan ini?
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.