Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya Sesuai Golongan

Hari ini gaji 13 ASN akan dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Simak Berapa besarannya

Editor: Rohmayana
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Lowongan Kerja Bank BNI hingga Oktober 2020 - Rekrut Lulusan S1, Perhatikan Syaratnya!

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

Sekretaris Rp 7,99 juta

Anggota Rp 7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

VIRAL Kepala Desa Pelukan Mesra Sambil Nyanyi di Room Karoke, Ternyata dengan Istri Kepala Dusunnya

Eselon

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS 1.

  1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved