Berita Nasional
SENIN 9 Agustus 2020 Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI Cair, Siap Cek Rekening, Ini Rincian yang Didapat
SENIN 9 Agustus 2020 Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI Cair, Siap Cek Rekening, Ini Rincian yang Didapat
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar baik akan diterima para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik TNI dan juga Polri. Senin (9/8/2020) akan menerima pencairan gaji ke-13.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 dilakukan Senin besok (10/8).
Kepastian itu didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas, Jumat (7/8) lalu.
Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
• Putra Jokowi Maju Jadi Calon Walikota Solo, Segini Gaji yang Bakal Diterima Gibran Jika Terpilih?
• Ini Persyaratan dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
• Besok, Senin 10 Agustus 2020 Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Ini Besaran yang Diterima Sesuai Golongan
• Elivina Sembilan Tahun Jadi Guru Digaji Rp 200.000 Sebulan, Rela Jalan Kaki 3 Kilometer Lewati Hutan
• Digaji Rp 200 Ribu per Bulan, Bu Guru Elivina Tetap Semangat Mengajar: Harus Lewat Hutan dan Sungai
"Sudah ditandatangani Pak Joko Widodo, jadi (gaji ke-13) cair hari Senin besok," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan bulan Agustus ini.
Penerima gaji ke-13 tahun 2020 di antaranya PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
• Dishub Tanjabtim Optimalkan Retribusi dari Dermaga
• Bacaan Alkitab soal Perlengkapan Rohani, Efesus 6 : 10 - 20: Hendaklah Kamu Kuat Dalam Tuhan
• Ketua Pokja ULP Barang dan Jasa Setda Tanjabbar Berikan Dokumen, Lanjutan Dugaan Korupsi LPJU
Pemerintah terlebih dahulu merevisi PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerima berubah.
Anggaran yang disiapkan untuk kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun.
Dengan rincian untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun, serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, sehingga pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.
"Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun," kata Sri Mulyani.
Selain mencairkan gaji ke-13 PNS, pemerintah rupanya juga menaikkan nominal uang pansiunan bagi para ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
• LINK Live Streaming MotoGP Ceko 2020 Via TV Online Trans 7, Zarco Bakal Jadi Saingan Quartararo?
• Buka-bukaan Sosok Indigo Ini Soal Pendamping Ariel NOAH, Bukan BCL dan Pevita Pearce, Ini Ramalannya
• Peserta SKB Muarojambi Sudah Bisa Cetak Kartu Peserta, Ini Penjelasan BKD
• Kasus Covid-19 di Jambi Bertambah 1 Orang, Pasien Asal Kabupaten Bungo

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.