Lowongan Kerja Juru Bicara KPK, Terbuka untuk Umum dan PNS,Ini Syarat dan Batas Akhir Pendaftarannya
Melalui program Indonesia Memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan kerja sebagai juru bicara.
TRIBUNJAMBI.COM - Melalui program Indonesia Memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan kerja sebagai juru bicara.
Kali ini, rekrutmen dapat diikuti WNI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum atau non ASN.
Masa pendaftaran rekrutmen juru bicara KPK dibuka mulai 8 Agustus 2020 hingga 21 Agustus 2020.
• Ini Daftar Harga Mobil Bekas Mulai dari 40 Juta Kebawah, Ada Daihatsu, Proton, hingga KIA
Mulai dari seleksi administrasi, tes potensi, asesemen kompetensi dan Bahasa Inggris, serta tes kesehatan dan wawancara dengan pimpinan KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti rekrutmen.
"KPK membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN maupun non ASN serta memiliki kepakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi spesialis Humas Utama- Juru Bicara," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).
• Ini Daftar Kabupaten Di Indonesia Yang Boleh Menerapkan Sekolah Tatap Muka
Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan salah satu syarat utama untuk menjadi juru bicara KPK adalah memiliki integritas dan komitmen dalam memberantas korupsi.
"(Kriteria) terpenting integritas dan komitmen dalam pemberantasan korupsi," ujar Nawawi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Posisi juru bicara KPK saat ini masih diisi oleh dua orang pelaksana tugas yakni Ali Fikri dan Ipi Maryati.
Sebelumnya, jabatan juru bicara KPK diisi oleh Febri Diansyah yang merangkap sebagai Kepala Biro Humas KPK.
Untuk pendaftaran, peserta dapat mendaftar melalui laman ppm-rekrutmen.com/kpk.

• Elivina Sembilan Tahun Jadi Guru Digaji Rp 200.000 Sebulan, Rela Jalan Kaki 3 Kilometer Lewati Hutan
Pelamar ASN:
1. E-KTP/Surat Keterangan Perekaman E-KTP Asli (Wajib).
2. Ijazah Asli/Surat Keterangan Lulus Asli yang digunakan untuk melamar (wajib).
3. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legeslatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib).