Lowongan Kerja Juru Bicara KPK, Terbuka untuk Umum dan PNS,Ini Syarat dan Batas Akhir Pendaftarannya
Melalui program Indonesia Memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan kerja sebagai juru bicara.
4. Surat persetujuan/rekomendasi dari PPK/PyB ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib).
5. Surat keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib).
6. SK Pangkat terakhir (wajib).
7. Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir (wajib).
• Ternyata Segini Korban Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik
Pelamar non-ASN:
- E-KTP
- Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus Asli
- Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

• Stres Ditinggal Istri Merantau, Ayah di Flores Bunuh Dua Anak Balitanya, Sembunyi di Pohon Kelapa
Tata cara melamar sebagai Juru Bicara KPK:
1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.
Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail, nomor telepon seluler aktif.
Tidak ada layanan perubahan atau koreksi alamat e-mail dan nomor telepon.
3. Pelamar dilarang memakai alamat e-mail milik orang lain ketika pendaftaran
4. Persiapkan berkas dokumen dengan format JPG, masing-masing file maksimal berukuran 500 kb, kecuali dokumen penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir maksimal 1 Mb.