Stres Ditinggal Istri Merantau, Ayah di Flores Bunuh Dua Anak Balitanya, Sembunyi di Pohon Kelapa
Andreas Pati (23) warga asal Flores Timur, NTT tega membunuh dua anak balitanya, BO (3) dan BD (2) pada Selasa (4/8/2020) malam.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah di Flores Timur, NTT tega membunuh dua anaknya.
Andreas Pati (23) warga asal Flores Timur, NTT tega membunuh dua anak balitanya, BO (3) dan BD (2) pada Selasa (4/8/2020) malam.
Ia membunuh dua anaknya karena tak sanggup membiayai hidup mereka dan stres karena ditinggal istri merantau ke luar negeri.
• Selama Lima Hari Berturut-turut, Terjadi 244 Kali Gempa di Pulau Sumba
• Mengaku Kurang Sehat, Adi Meninggal Usai Salat Zuhur di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
• Beli 5 Jenis BBM di SPBU Agustus 2020 Dapatkan Cashback 30 Persen, Cukup Unduh Aplikasi Ini
Pembunuhan diketahui ibu dan adik kandung Andreas, Yuliana Ose Doni (52) dan Hendrikus Boli Ola (20).
Malam itu, Yuliana yang baru pulang dari kebun, curiga melihat pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan tertutup.
Perempuan 52 tahun tersebut kemudian mengintip jendela dan kaget saat melihat sang anak membunuh dua balita yang juga cucu Yuliana.

Yuliana yang terkejut, berteriak dan memanggil anaknya yang lain, Hendrikus. Dibantu tetangga. Hendriskus mendobrak pintu tapi tidak terbuka.
Karena panik, Andreas keluar membuka pintu dan mengejar ibu dan adiknya. Namun mereka berdua berhasil selamat.
Andreas yang membawa parang memilih melarikan diri dan bersembunyi di atas pohon kelapa.
• Beri Sambutan di KLB, Megawati Sebut Gerindra Partai Yang Setia Dengan Nilai Pancasila
• Masa Lalu Sulit Atta Halilintar Terungkap, YouTuber Pacar Aurel Hermansyah Juga Ungkap Tanggal Nikah
• Bunuh Suami Sendiri Karena Kesal, Siti Pasrah Divonis Hakim 13 Tahun Penjara
• Emak-emak Ini Nekat Gali Terowongan Sejauh 10 Meter untuk Bantu Anaknya Kabur dari Penjara
Ia sempat bertahan selama 10 jam di atas pohon kelapa mulai Selasa malam, pukul 22.00 Wita. Untuk menangkap Andreas, polisi dibantu warga terpaksa menebang pohon kepala tersebut.
Andreas diringkus dan diamankan polisi pada Rabu (5/8/2020) pagi sekitar pukul 07.50 Wita. Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian tersebut.
"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) petang.
Andreas ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
• Terungkap! Ini 5 Fakta-fakta Fetish Gilang Bungkus, Total 25 Korban, Kelainan Muncul Lihat Dibungkus
• Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Total Kuota hingga 800 Ribu Orang
• Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Novel Baswedan: Jokowi Berkontribusi Pada Upaya Pelemahan KPK
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor : Dheri Agriesta, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Jendela, Yuliana Melihat Sang Anak Bunuh Dua Balitanya"