Bunuh Suami Sendiri Karena Kesal, Siti Pasrah Divonis Hakim 13 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan yang terjadi di Anambas, yang dilakukan istri terhadap suaminya sudah masuk tahap vonis.
Editor:
Rahimin
Tribun Batam/Tika
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara.
Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Istri Bunuh Suami Siri di Anambas, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara
• Kasus Pemerkosaan Viral Setelah Korban Ceritakan Kisahnya, Pelaku Minta Maaf Lewat DM Instagram
• Setelah Prabowo Terpilih Lagi Ketua Umum, Pengamat: Partai Gerindra Belum Percaya Diri
• Anita Kolopaking, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ditahan, Disangka Pasal Membantu Kaburnya Tahanan
• BCL Diramal Kelak Akan Mendapat Suami Baru, Sosok Ini Sebut Ciri-cirinya hingga Reaksi Noah Sinclair