Anita Kolopaking, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ditahan, Disangka Pasal Membantu Kaburnya Tahanan
Polri menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8/2020) i
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus melakukan penyidikan kasus pelarian terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri sudah berhasil ditangkap di Malaysia. Ia sudah di bawa ke Indonesia dan dilakukan penahanan.
Sementara, satu pejabat polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra, juga sudah ditahan.
• Partai Gerindra Dikabarkan Usung Bobby Nasution dan Aulia, Kerabat Luhut Binsar Panjaitan Protes
• Polres Tanjabbar Ajak Warga Jadi Pejuang Saat Pandemi Covid-19, Buka Lomba Jahit Masker Merah Putih
• 7 Tahun Ayah di Siak Perkosa Anak Kandung, Ketahuan Setelah Tante-tantenya Nyaris Jadi Korban
• BCL Diramal Kelak Akan Mendapat Suami Baru, Sosok Ini Sebut Ciri-cirinya hingga Reaksi Noah Sinclair
Selain itu, polri juga menahan Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai Sabtu (8/8/2020) ini.
"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, Sabtu pagi.

Awi menjelaskan, Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.
Ia mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.
• BCL Diramal Kelak Akan Mendapat Suami Baru, Sosok Ini Sebut Ciri-cirinya hingga Reaksi Noah Sinclair
• UNIK, Pasangan Pengantin Ini Rayakan Resepsi Pernikahan dengan Konsep Drive Thru: Lebih Hemat Biaya
• Kasus Pemerkosaan Viral Setelah Korban Ceritakan Kisahnya, Pelaku Minta Maaf Lewat DM Instagram
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tahan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
• Digaji Rp 200 Ribu per Bulan, Bu Guru Elivina Tetap Semangat Mengajar: Harus Lewat Hutan dan Sungai
• Ahmad Muzani Ditunjuk Prabowo Subianto Lagi Jadi Sekjen Partai Gerindra
• Ditunjuk Jadi Ketua Komite Penanganan Covid-19, Erick Thohir Malah Ogah Jadi Relawan Uji Coba Vaksin