Bunuh Suami Sendiri Karena Kesal, Siti Pasrah Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan yang terjadi di Anambas, yang dilakukan istri terhadap suaminya sudah masuk tahap vonis.

Editor: Rahimin
Tribun Batam/Tika
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara. 

Yakni saat cekcok antara korban dan pelaku, serta detik-detik pelaku menghabisi korban.

"Tersangka melilitkan tali ayunan milik anak mereka ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri," kata Junoto, dalam konferensi persnya, Jumat (25/10/2019) di Mapolsek Siantan.

Nginap di Hotel 14 Hari, Wanita Asal Jawa Barat Ini Bawa Rp 1,3 Miliar, Ternyata Uangnya

Resmi, Spesifikasi Samsung Galaxy Note20 dan Note20 Ultra, Teknologi Baru Buka Kunci Rumah Pakai HP

Download Lagu MP3 Sholawat Nabi dari Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Habib Syech Terpopuler

Dari rekonstruksi, sebelum korban menghembuskan napas terakhir, Ijah sempat cekcok dengan korban.

Keduanya saling menjambak rambut dan pukul, hingga korban lemas dan tak berdaya. Setelah korban tak bernyawa, Ijah langsung mengelap darah korban dengan kain lap.

Saat itu ada luka pada tubuh korban. Kemudian Ijah membuang lap tersebut ke lubang tang (celah-celah batu).

 Adapun motif pembunuhan, Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam.

Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A. Dari situ, timbul niat Ijah untuk menghabisi suaminya saat Subuh.

 Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jumat (20/9/2019).

"Kronologis secara umum Ijah pergi ke karaoke. Kemudian ditunggu suaminya di kos-kosan. Terjadilah cekcok perang mulut, sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, juga terdapat bukti setelah korban dihabisi, tersangka membuat seolah-olah korban bunuh diri.

Suami Bilang Kesepakatan Bersama, Suruh istri Layani 4 Pria Hidung Belang

Partai Demokrat Siapkan Koalisi dan Pasangan Calon Untuk Melawan PDIP, Sudah Tetapkan 160 Cakada

BRI Buka Lowongan Kerja Bulan Agustus 2020 Untuk Lulusan S1 dan S2 dari Berbagai Jurusan, Cek Disini

Kemudian memanggil saksi lain yang merupakan teman dan tetangga sebelah kamar. Saat rekonstruksi berlangsung, istri sah A hadir.

Ia histeris dan meneriaki Ijah. "Dasar pembunuh, dasar pembunuh," umpatnya.

 Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap SH M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.

Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke.

"Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Allan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved