Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Suami Bilang Kesepakatan Bersama, Suruh istri Layani 4 Pria Hidung Belang

Seorang suami asal Karanganyar menyuruh sang istri untuk berhubungan badan dengan empat pria.

Tayang:
Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunnews
Ilustrasi hubungan badan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang suami asal Karanganyar menyuruh sang istri untuk berhubungan badan dengan empat pria.

Namun beberapa waktu lalu, sang suami telah di amankan pihak kepolisian.

Saat menjalani sidang di pengadilan, pria tersebut minta bebas karena uangnya diberikan kepada sang istri.

Setelah Prabowo Terpilih Lagi Ketua Umum, Pengamat: Partai Gerindra Belum Percaya Diri

Anita Kolopaking, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ditahan, Disangka Pasal Membantu Kaburnya Tahanan

Hal itu dikarenakan menurutnya, apa yang ia lakukan atas kesepakatan bersama dengan sang itri.

Dilansir dari SURYAMALANG.COM, kasus suami jual istri yang dilakukan AEM (28), warga Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah sampai di meja pengadilan.

AEM yang ditangkap polisi di sebuah hotel di Tuban, Jumat (20/3/2020), karena menjual istrinya kepada pria hidung belang, telah mengajukan pledoi.

"Pelaku pledoi (pembelaan, red) minta bebas saat sidang tuntutan pada sidang sebelumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Jumat (7/8/2020).

 

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album Spesial Ditinggal Pas Sayang Sayange, Ada Videonya

Polres Tanjabbar Ajak Warga Jadi Pejuang Saat Pandemi Covid-19, Buka Lomba Jahit Masker Merah Putih

Dijelaskannya, saat sidang tuntutan, jaksa menuntut pelaku penjual istri kepada empat pria hidung belang itu dengan hukuman satu tahun penjara.

Namun, oleh pelaku yang menggunakan kuasa hukum meminta agar dibebaskan.

Kini menjelang putusan akhir Senin (10/8/2020), Ardian harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.

"Saat ini ditahan di lapas, sidang putusan Senin depan," pungkas Donovan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020), kasus ini bermula saat polisi menggerebek kasus prostitusi yang dilakukan di sebuah hotel.

Tak tanggung-tanggung, AEM bahkan meminta istrinya S beralamat sama, melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang pria.

Kepada polisi, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala faktor ekonomi, hingga melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru. Kita tangkap Selasa kemarin," beber Ruruh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved