Bunuh Suami Sendiri Karena Kesal, Siti Pasrah Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan yang terjadi di Anambas, yang dilakukan istri terhadap suaminya sudah masuk tahap vonis.

Editor: Rahimin
Tribun Batam/Tika
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan yang terjadi di Anambas, yang dilakukan istri terhadap suaminya sudah masuk tahap vonis. 

Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Siti Holijah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan suami sirinya, Aswawi (35).

Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Anambas itu terjadi pada 30 September 2019.

Ijah, panggilan akrabnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Novel Baswedan: Jokowi Berkontribusi Pada Upaya Pelemahan KPK

Prabowo Maju di Pilpres 2024, Kepastiannya Diumumkan, 15, Tahun Sebelum Pilpres

Pekerja Swasta Mendapat Total Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai, akhirnya resmi menjatuhkan hukuman vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah.

"Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai, tentunya saya ucapkan terima kasih juga untuk Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini," ucap Kacabjari Tarempa, Allan Baskara, pada Minggu (9/8/2020).

Ilustrasi olah TKP
Ilustrasi olah TKP (KOMPAS.COM/KOMPAS.com)

Allan mengatakan terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya menerima dan tidak mengambil upaya hukum.

Meski demikian, Ijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah membunuh suaminya.

Tewas di Tangan Istri Siri

Teka-teki kematian Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas sebulan lalu, akhirnya terungkap.

Transfer Tenaga Dalam, Guru Silat Berhasil Perkosa Muridnya Selama Dua Tahun, Korban Hamil 7 Bulan

Dua Sosok Sentral Kabinet Jokowi, Erick Thohir dan Jendral Andika Perkasa, Kini Dapat Tugas Baru

Karyawan Swasta Bakal Dapat Insentif Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

 Pria berinisial A (35) yang awalnya dikira bunuh diri tersebut ternyata tewas akibat dianiaya oleh istri sirinya, SH alias Ijah (20).

Tim penyidik gabungan Polres Anambas mengungkap kasus ini, setelah menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosan Babe, Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan
Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan ((Kompas.com/ERICSSEN))

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua.

Yakni saat cekcok antara korban dan pelaku, serta detik-detik pelaku menghabisi korban.

"Tersangka melilitkan tali ayunan milik anak mereka ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri," kata Junoto, dalam konferensi persnya, Jumat (25/10/2019) di Mapolsek Siantan.

Nginap di Hotel 14 Hari, Wanita Asal Jawa Barat Ini Bawa Rp 1,3 Miliar, Ternyata Uangnya

Resmi, Spesifikasi Samsung Galaxy Note20 dan Note20 Ultra, Teknologi Baru Buka Kunci Rumah Pakai HP

Download Lagu MP3 Sholawat Nabi dari Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Habib Syech Terpopuler

Dari rekonstruksi, sebelum korban menghembuskan napas terakhir, Ijah sempat cekcok dengan korban.

Keduanya saling menjambak rambut dan pukul, hingga korban lemas dan tak berdaya. Setelah korban tak bernyawa, Ijah langsung mengelap darah korban dengan kain lap.

Saat itu ada luka pada tubuh korban. Kemudian Ijah membuang lap tersebut ke lubang tang (celah-celah batu).

 Adapun motif pembunuhan, Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam.

Ijah mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari A. Dari situ, timbul niat Ijah untuk menghabisi suaminya saat Subuh.

 Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jumat (20/9/2019).

"Kronologis secara umum Ijah pergi ke karaoke. Kemudian ditunggu suaminya di kos-kosan. Terjadilah cekcok perang mulut, sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, juga terdapat bukti setelah korban dihabisi, tersangka membuat seolah-olah korban bunuh diri.

Suami Bilang Kesepakatan Bersama, Suruh istri Layani 4 Pria Hidung Belang

Partai Demokrat Siapkan Koalisi dan Pasangan Calon Untuk Melawan PDIP, Sudah Tetapkan 160 Cakada

BRI Buka Lowongan Kerja Bulan Agustus 2020 Untuk Lulusan S1 dan S2 dari Berbagai Jurusan, Cek Disini

Kemudian memanggil saksi lain yang merupakan teman dan tetangga sebelah kamar. Saat rekonstruksi berlangsung, istri sah A hadir.

Ia histeris dan meneriaki Ijah. "Dasar pembunuh, dasar pembunuh," umpatnya.

 Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap SH M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.

Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke.

"Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Allan.

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Istri Bunuh Suami Siri di Anambas, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Kasus Pemerkosaan Viral Setelah Korban Ceritakan Kisahnya, Pelaku Minta Maaf Lewat DM Instagram

Setelah Prabowo Terpilih Lagi Ketua Umum, Pengamat: Partai Gerindra Belum Percaya Diri

Anita Kolopaking, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ditahan, Disangka Pasal Membantu Kaburnya Tahanan

BCL Diramal Kelak Akan Mendapat Suami Baru, Sosok Ini Sebut Ciri-cirinya hingga Reaksi Noah Sinclair

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved