Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Swasta Timbulkan Pro Kontra, Pemerintah Jangan Diskriminasi
Pemerintah berencana juga memberikan bantuan pada karyawan swasta uang sejumlah Rp 600 ribu.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berencana juga memberikan bantuan pada karyawan swasta uang sejumlah Rp 600 ribu.
Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta. Namun, rencana bantuan tersebut menuai pro kontra.
Pemerintah memberi bantuan ini masa pandemi Covid-19. Ada beberapa syarat bagi karyawan swasta yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu ini.
Karyawan swasta yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu ada golongan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
• Mantan Anggota Intelijen Saudi Sebut Putra Mahkota Arab Saudi Kirim Tim Pembunuh Untuk Menghabisinya
• PSI Dapat Tawaran Rp 1 Miliar untuk Skenario Lawan Gibran di Pilkada, Refly Harun: Nggak Paham Ini!
• Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Diperiksa Polisi, Berharap Mediasi Untuk Menyelesaikan Kasus Ini
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini.
Karyawan harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Erick memperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini.
• Asmara & Cinta Zodiak Jumat (7/8) - Scorpio Keremu Belahan Jiwa, Cancer Bikin Kejutan Romantis
• Nimbrung Ikut Komentar di Postingan Sandra Dewi Kala Bagikan Kabar Duka, Istri Reino Barack Disorot
• 3 Anak dan Ibu di Purbalingga Saling Lapor ke Polisi, Berebut Tanah Yayasan
Adapun tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.
Jangan Diskriminatif
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Namun ia meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.
Said Iqbal mengatakan, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
• Baru Setahun Nikahi Janda Kaya, Fadel Islami Berani Bandingkan Makanan Muzdalifah dengan Wanita Ini
• Tinggalkan Pesan Permintaan Terakhir, Calon Pengantin Pria Ini Bunuh Diri Sebelum Ucapkan Janji Suci
• Malangnya Nasib Vanessa Angel Susui Bayinya Saat Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota: Nggak Ada Jagain
Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia.
Apalagi ucap Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.
"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.
Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad.
Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
• Dua Anggota Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Belum Dijatuhi Sanksi Etik
• Mayat Pria Berambut Gondrong Ditemukan Warga Dengan 11 Luka Tembak di Badan
• Mendadak Nikita Mirzani Buka Baju di Depan Gofar Hilman hingga Dalamannya Terlihat: Mau Lihat semua?
"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.
Tak Efektif
Taufiq juga menilai, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat.
Pasalnya, dia menilai pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat (bantuan). Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," ujar dia.

Taufiq menambahkan, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk dalam kategori penduduk miskin.
Sementara, penduduk yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.
Menurut dia, BLT kepada karyawan tersebut tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif dalam mendongkrak kinerja perekonomian.
• Masa Penahanan Cornelis Buston Cs Diperpanjang KPK Selama 30 Hari, Guna Kepentingan Pemberkasan
• Hasil Gelar Perkara, Status Laporan Terhadap Anji dan Hadi Pranoto Naik ke Tahap Penyidikan
• Kronologi Bocah Berseragam SD Tewas Diduga Keracunan Miras, Ditemukan di Pinggir Jalan Mulut Berbusa
Sebab, penduduk dengan penghasilan di kisaran Rp 5 juta akan cenderung menggunakan bantuan tersebut untuk ditabung ketimbang dibelanjakan.
"Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh," jelas dia. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pro Kontra Seputar Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta dan di Tribunnews.com Seputar Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Tuai Pro Kontra, Disebut Tak Efektif