Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Swasta Timbulkan Pro Kontra, Pemerintah Jangan Diskriminasi

Pemerintah berencana juga memberikan bantuan pada karyawan swasta uang sejumlah Rp 600 ribu.

Editor: Rahimin
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Sejumlah pekerja perkantoran di Jakarta menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan kantor, Rabu (29/7/2020). 

Jangan Diskriminatif

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

ILUSTRASI Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta
ILUSTRASI Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Namun ia meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.

Said Iqbal mengatakan, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baru Setahun Nikahi Janda Kaya, Fadel Islami Berani Bandingkan Makanan Muzdalifah dengan Wanita Ini

Tinggalkan Pesan Permintaan Terakhir, Calon Pengantin Pria Ini Bunuh Diri Sebelum Ucapkan Janji Suci

Malangnya Nasib Vanessa Angel Susui Bayinya Saat Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota: Nggak Ada Jagain

Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia.

Apalagi ucap Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.

Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad.

Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

Dua Anggota Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Belum Dijatuhi Sanksi Etik

Mayat Pria Berambut Gondrong Ditemukan Warga Dengan 11 Luka Tembak di Badan

Mendadak Nikita Mirzani Buka Baju di Depan Gofar Hilman hingga Dalamannya Terlihat: Mau Lihat semua?

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.

Tak Efektif

Taufiq juga menilai, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved