Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Swasta Timbulkan Pro Kontra, Pemerintah Jangan Diskriminasi

Pemerintah berencana juga memberikan bantuan pada karyawan swasta uang sejumlah Rp 600 ribu.

Editor: Rahimin
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Sejumlah pekerja perkantoran di Jakarta menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan kantor, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berencana juga memberikan bantuan pada karyawan swasta uang sejumlah Rp 600 ribu.

Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta. Namun, rencana bantuan tersebut menuai pro kontra.

Pemerintah memberi bantuan ini masa pandemi Covid-19. Ada beberapa syarat bagi karyawan swasta yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu ini.

Karyawan swasta yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu ada golongan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Mantan Anggota Intelijen Saudi Sebut Putra Mahkota Arab Saudi Kirim Tim Pembunuh Untuk Menghabisinya

PSI Dapat Tawaran Rp 1 Miliar untuk Skenario Lawan Gibran di Pilkada, Refly Harun: Nggak Paham Ini!

Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Diperiksa Polisi, Berharap Mediasi Untuk Menyelesaikan Kasus Ini

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

ILUSTRASI Karyawan PT Djarum menunjukkan uang THR
ILUSTRASI Karyawan PT Djarum menunjukkan uang THR (ist)

Artinya tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini.

Karyawan harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Erick memperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini.

Asmara & Cinta Zodiak Jumat (7/8) - Scorpio Keremu Belahan Jiwa, Cancer Bikin Kejutan Romantis

Nimbrung Ikut Komentar di Postingan Sandra Dewi Kala Bagikan Kabar Duka, Istri Reino Barack Disorot

3 Anak dan Ibu di Purbalingga Saling Lapor ke Polisi, Berebut Tanah Yayasan

Adapun tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 Triliun untuk merealisasikan program ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved