Tambahan Gaji dari Pemerintah Untuk Pegawai NonPNS dan BUMN, Besaran Rp 600 Ribu per Bulan
Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, karena pemerintah mengkaji pemberian insentif berupa uang tunai.
"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.
3. Miliki BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.
Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.
Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick, Kamis.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.
Masih dilansir Tribunnews, data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.
Untuk program stimulus ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Ia pun berharap anggaran tersebut bisa segera tersalurkan melalui rencana dan program PEN lainnya.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya, dikutip dari Kompas.com.
• Didatangi Mantan Saat Salat Subuh, Firasat Wanita Cantik Berakhir Terikat di Ranjang Kondisi Tewas
• Daun Salam Untuk Mengatasi Diabetes, Ketombe, Kanker, dan Masalah Pencernaan, Cara Membuatnya Mudah
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Adanya wacana ini, kata Yustinus, karena pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah