Tambahan Gaji dari Pemerintah Untuk Pegawai NonPNS dan BUMN, Besaran Rp 600 Ribu per Bulan
Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, karena pemerintah mengkaji pemberian insentif berupa uang tunai.
TRIBUNJAMBI.COM
Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, karena pemerintah mengkaji pemberian insentif berupa uang tunai.
Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta di tengah Pandemi Covid-19.
Kabar tersebut disampaikan awalnya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyanidalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terangnya.
Pemberian bantuan tersebut dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Berikut ini syarat pekerja nonPNS dan BUMN yang akan mendapatkan bantuan tersebut:
Dilansir dari Tribunnews.com, mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
1. Harus bergaji di bawah 5 juta
Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
2. Statusnya masih aktif bekerja
Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.
"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."
"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."
"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."
"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.
3. Miliki BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.
Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.
Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick, Kamis.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.
Masih dilansir Tribunnews, data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.
Untuk program stimulus ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Ia pun berharap anggaran tersebut bisa segera tersalurkan melalui rencana dan program PEN lainnya.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya, dikutip dari Kompas.com.
• Didatangi Mantan Saat Salat Subuh, Firasat Wanita Cantik Berakhir Terikat di Ranjang Kondisi Tewas
• Daun Salam Untuk Mengatasi Diabetes, Ketombe, Kanker, dan Masalah Pencernaan, Cara Membuatnya Mudah
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Adanya wacana ini, kata Yustinus, karena pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah