Tambahan Gaji dari Pemerintah Untuk Pegawai NonPNS dan BUMN, Besaran Rp 600 Ribu per Bulan

Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, karena pemerintah mengkaji pemberian insentif berupa uang tunai.

Editor: Nani Rachmaini
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. Pemerintah wacanakan gaji tambahan bagi pekerja 

TRIBUNJAMBI.COM

Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, karena pemerintah mengkaji pemberian insentif berupa uang tunai. 

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja swasta di tengah Pandemi Covid-19.

Kabar tersebut disampaikan awalnya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyanidalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terangnya.

Pemberian bantuan tersebut dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berikut ini syarat pekerja nonPNS dan BUMN yang akan mendapatkan bantuan tersebut:

Dilansir dari Tribunnews.com, mengenai hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

1. Harus bergaji di bawah 5 juta

Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

2. Statusnya masih aktif bekerja

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved