Syarat Pegawai Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Harus Terdaftar di BPJS
Kabar gembira buat para karyawan atau pekerja swasta yang berpengasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.
Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.
• Tambahan Gaji dari Pemerintah Untuk Pegawai NonPNS dan BUMN, Besaran Rp 600 Ribu per Bulan
• Didatangi Mantan Saat Salat Subuh, Firasat Wanita Cantik Berakhir Terikat di Ranjang Kondisi Tewas
Dikutip dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. "
Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
Sementara itu, terkait wacana bantuan pemerintah untuk pekerja swasta ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said mewanti-wanti agar penerapan kabijkan ini diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.
Sehingga, dampaknya adalah daya beli masyarakat yang menurun.
KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi.
Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh. (*)
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com, Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR GEMBIRA Pekerja Swasta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Berikut Tujuan, Syarat dan Penyaluran, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/06/kabar-gembira-pekerja-swasta-akan-dapat-bantuan-rp-600-ribu-berikut-tujuan-syarat-dan-penyaluran?page=all.
Editor: Ansar