Syarat Pegawai Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Harus Terdaftar di BPJS

Kabar gembira buat para karyawan atau pekerja swasta yang berpengasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Editor: Nani Rachmaini
kontan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, wacanakan BLT untuk pekerja 

TRIBUNJAMBI.COM

Kabar gembira buat para karyawan atau pekerja swasta yang berpengasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah saat ini sedang menggodok untuk memberikan bantuan bagi para pekerja swasta.

Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat.

Daya beli masyarakat yang terstimulan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Syarat

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

tribunnews
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala BNPB Doni, melakukan salam siku, di stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis sore (12/3/2020) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Selain harus bergaji di bawah Rp 5 juta, syarat lainnya adalah karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Proses penyaluran

Erick Thohir juga menjelaskan jika stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu ini akan disalurkan mulai September 2020.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick.

Ia menyebutkan, para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu tiap bulannya selama empat bulan.

Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.

Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.

Tambahan Gaji dari Pemerintah Untuk Pegawai NonPNS dan BUMN, Besaran Rp 600 Ribu per Bulan

Didatangi Mantan Saat Salat Subuh, Firasat Wanita Cantik Berakhir Terikat di Ranjang Kondisi Tewas

Dikutip dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. "

Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Sementara itu, terkait wacana bantuan pemerintah untuk pekerja swasta ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said mewanti-wanti agar penerapan kabijkan ini diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.

Sehingga, dampaknya adalah daya beli masyarakat yang menurun.

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi.

Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh. (*)

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com, Kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR GEMBIRA Pekerja Swasta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Berikut Tujuan, Syarat dan Penyaluran, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/06/kabar-gembira-pekerja-swasta-akan-dapat-bantuan-rp-600-ribu-berikut-tujuan-syarat-dan-penyaluran?page=all.

Editor: Ansar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved