Djoko Tjandra Ditangkap
Suami Jaksa Pinangki Diberi Jabatan Baru di Polri, IPW: Harusnya AKBP Yogi Dimutasi Non-job
Kapolri Jenderal Idham Azis baru-baru ini merotasi ratusan anggotanya. Dari ratusan anggota yang dimutasi, ada satu perwira menengah menjadi sorotan
"Faktanya, AKBP Yogi ‘diangkat dalam jabatan baru’. Seharusnya AKBP Yogi dimutasi non-job dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," tutur Neta.
• Pulang dari Jakarta, Plt Walikota Medan Akhyar Nasution Positif Covid-19, Keluarga Jalani Tes Swab!
• Persoalan Harta Warisan, Ibu di Purbalingga Berseteru dengan 3 Anaknya hingga Saling Lapor Polisi
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 6 Agustus 2020, Jambi,Jakarta,Surabaya, Denpasar Cerah Berawan
Pinangki kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Dalam salah satu perjalanan itu Pinangki diduga bertemu Joko Tjandra. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.
Selain pelanggaran disiplin, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pinangki.
Sementara itu, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pelarian Joko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
• Download MP3 Surat Yasin 83 Ayat, Lengkap Tulisan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
• Pernikahan 3 Menit Berujung Cerai, Mempelai Wanita tak Terima Diejek, Banjir Dukungan Warganet
• Meski Positif Covid-19, Peserta Tetap Dapat Mengikuti Tes SKB CPNS 2019?Ini Kata BKN
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Joko untuk keluar-masuk Indonesia.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
• Kabar Baik! Nadiem Makarim Perbolehkan Dana Bos buat Beli Kuota Internet Belajar Online
• Update Harga Mobil Bekas Murah Hanya Rp 20 Jutaan, Spesial di Bulan Agustus 2020
• Betrand Peto Nyaris Dihajar Preman, Ruben Onsu Geram ; Gue Enggak Terima Anak Gue Diginiin
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimutasi Kapolri, AKBP Yogi Napitupulu Rupanya Suami Jaksa Pinangki