Kabar Baik! Nadiem Makarim Perbolehkan Dana Bos buat Beli Kuota Internet Belajar Online

Menteri pendidikan Nadiem Makarim perbolehkan dana BOS digunakan untuk beli kouta internet.

Editor: Heri Prihartono
ist
Karlik (41), saat menemani anaknya mengikuti pembelajaran daring di salah satu rumah yang menyediakan akses internet melalui WiFi, di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/72020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri pendidikan Nadiem Makarim perbolehkan dana BOS digunakan untuk beli kouta internet.

Akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu, seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Proses belajar online dari rumah masing-masing peserta didik.

Secara Mengejutkan! Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia Terbanyak Berasal dari Timor Leste

Melihat permasalahan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun mengambil kebijakan baru.

Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 8 Agustus 2020, Impian Cancer Kesampaian, Scorpio Buruan Kerja

"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).

Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Jadi Artis Ternama di Korea Selatan, Dita Secret Number Tahan Kangen Ibunda di Indonesia

Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.

Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan.

Petaka Lamaran Ditolak Orangtua, Seorang Dosen di NTB Tikam Kekasih hingga Meninggal Dunia

Terpaksa

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved