Syarat Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil dan Peruntukannya Sesuai Peraturan Kapolri
Seorang warga sipil yang ingin memiliki senjata api harus mendapatkan izin dengan peruntukan tertentu.
- Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
- Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
- Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin
3. Untuk koleksi
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin
4. Untuk bela diri
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
- Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu
5. Syarat kepemilikan senjata api

Sementara itu, syarat kepemilikan Senjata Api non-organik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).