Syarat Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil dan Peruntukannya Sesuai Peraturan Kapolri

Seorang warga sipil yang ingin memiliki senjata api harus mendapatkan izin dengan peruntukan tertentu.

Editor: Heri Prihartono
pixabay.com
Ilustrasi 

- Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin

- Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin

- Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin

3. Untuk koleksi

- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku

- Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin

4. Untuk bela diri

- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku

- Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu

5. Syarat kepemilikan senjata api 

tribunnews
ilustrasi (Net)

Sementara itu, syarat kepemilikan Senjata Api non-organik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved