Syarat Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil dan Peruntukannya Sesuai Peraturan Kapolri
Seorang warga sipil yang ingin memiliki senjata api harus mendapatkan izin dengan peruntukan tertentu.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang warga sipil yang ingin memiliki senjata api harus mendapatkan izin dengan peruntukan tertentu.
Berikut poin-poin syarat dan perizinan serta peruntukan kepemilikan senjata api di Indonesia yang diatur dalam peraturan Kapolri.
Kepemilikan Senjata Api atau senpi bagi warga sipil di Indonesia memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 4 Agustus 2020, Pisces Alami Tekanan, Aura Positif Capricorn
Di Indonesia, kepemilikan Senjata Api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
Warga sipil tidak boleh menggunakan Senjata Api jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Lalu, biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?
• Jadwal Leg 2 Liga Champions Barcelona vs Napoli,Pasukan La Blaugrana Diuntungkan Karena Hal Ini!
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:
1. Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
- Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
2. Untuk olahraga
- Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
- Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku