Pilkada di Jambi

Bawaslu Provinsi Jambi Selesaikan 13 Perkara Netralitas ASN Pilkada 2020

Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada menjadi salah satu pengawasan yang dilakukan pihak Bawaslu Provinsi Jambi.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah menyelesaikan 13 perkara terkait netralitas ASN pada Pilkada Jambi.

Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Jambi menjadi salah satu pengawasan yang dilakukan pihak Bawaslu Provinsi Jambi.

Hal ini terus dilakukan selama tahapan proses Pilkada berjalan.

Banyak yang Tidak Punya Izin, Penarikkan Pajak Galian C di Kerinci Tidak Jelas

UIN STS Jambi Terjemahkan Alquran dalam Bahasa Melayu Jambi, Saat Ini Sedang Divalidasi

VIRAL, Eko Patrio Unggah Video ART Masukkan Masker ke Celana Dalam, Netizen: Indahnya Berbagi Aroma

Wein Arifin, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi tribunjambi.com Selasa (4/8/2020) mengatakan bahwa mereka telah menyelesaikan 13 perkara netralitas ASN.

"Sampai saat ini sudah ada 13 perkara yang diproses KASN,"ucap Wein Arifin.

Abdi negara tersebut dilaporkan karena dianggap tidak netral di Pilkada Jambi.

Baik itu Pilgub Jambi maupun Pilbup dan Pilwako.

"10 orang sudah direkomendasikan KASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian,"terang Wein.

Sementara itu, tiga orang lainnya sampai saat ini masih diproses oleh pihak KASN.

Maka dari itu, Wein Arifin mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitasnya.

Terlebih saat ini tahunnya pilkada serentak 2020.

Beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh ASN terkait politik.

Di antaranya, dilarang mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah.

Dilarang memasang spanduk promosi kepala daerah.

Dilarang mengunggah, memberikan like atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon di media online maupun media sosial.

ASN juga dilarang foto bersama calon. Menghadiri deklarasi calon baik itu dengan atau tanpa atribut parpol.

Serta dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved