Djoko Tjandra Ditangkap

Tunjuk Otto Hasibuan Sebagai Kuasa Hukum, Djoko Tjandra Dipastikan Akan Ajukan PK

Otto Hasibuan ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra. Djoko Tanjdra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Otto Hasibuan ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.

Djoko Tanjdra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, berencana kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali ( PK).

"Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Otto mengaku, sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.

Prank Ibu Sendiri Beri Daging Kurban Isi Sampah, Polisi Tangkap Youtuber Edo, Sudah Dua Kali Berulah

Polisi Kesulitan Identifikasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Tulungagung, Tak Ditemukan Identitas

Pria Ini Tewas Ditangan Tunangannya Lantaran Ngotot Mau Undang Mantan Kekasih ke Resepsi Pernikahan

Kendati demikian, Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi.

"Kalau informasi ke saya dibilang dia sudah meminta saya untuk juga mengajukan PK. Tapi saya bilang, Pak Djoko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama," lanjut dia.

erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners.

Pada 28 Juli 2020, PN Jakarta Selatan menetapkan, tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang berperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja.

Pria Ini Tewas Ditangan Tunangannya Lantaran Ngotot Mau Undang Mantan Kekasih ke Resepsi Pernikahan

Positif Covid-19 di Indonesia Sudah 111 Ribu Kasus Lebih, Presiden Jokowi Beri Tiga Arahan

Djoko Tjandra Resmi Tunjuk Otto Hasibuan Sebagai Kuasa Hukum, Sebut Penahanan Tidak Sah

Otto sendiri menjadi kuasa hukum untuk Djoko Tjandra sejak Sabtu (1/8/2020) malam.

Salah satu alasannya untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra adalah ia mengaku merasa terpanggil untuk membantu.

Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko yang sempat buron selama 11 tahun.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved