Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Resmi Tunjuk Otto Hasibuan Sebagai Kuasa Hukum, Sebut Penahanan Tidak Sah
Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra sudah ditangkap.
TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra sudah ditangkap.
Ia ditangkap setelah buron sejak 2009 lalu. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia, dan langsung dibawa ke Indonesia.
Di Indonesia, pihak keluarga menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.
Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
• Gerindra Dukung Denny Indrayana, Punya Strategi Khusus Untuk Menang di Pilkada Kalsel
• Pencarian 8 Marinir Yang Hilang Saat Satu Tank Amfibi Tenggelam Dihentikan, Semua Dianggap Tewas
• 40 Orang Positif Corona Usai Hadiri Tepuk Tepung Tawar Pelantikan Gubernur Kepulauan Riau
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto Hasibuan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Otto pun bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Otto sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.
Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
• Perbincangan Anji dan Hadi Pranoto di Video Youtube Jadi Sorotan, Klaim Temukan Antibodi Covid-19
• Viral Anggota Anggota DPRD Morowai Utara Digerebek Istri, Pelakor Ditelanjangi Ramai-ramai
• Skandal Perselingkuhan Masahiro Higahide dan Erika Karata Bikin Jepang Geger, Padahal Cantik
Otto berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Ia merujuk Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.
"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum," ujar Otto.

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.
Menurut Otto Hasibuan, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012.
• VIDEO VIRAL - Diduga Kesal, Seorang Anggota TNI Banting Pebalap Liar ke Trotoar
• Kepala Bayi sudah Muncul Saat di Mobil Dinas, Detik-detik Kapolres Muara Enim Bantu Ibu Melahirkan
• Kronologi Wanita Diduga Selingkuhan Anggota DPRD Ini Hampir Ditelanjangi Istri Sah: Turun Pelakor!