Djoko Tjandra Ditangkap

Djoko Tjandra Resmi Tunjuk Otto Hasibuan Sebagai Kuasa Hukum, Sebut Penahanan Tidak Sah

Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra sudah ditangkap.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Otto Hasibuan saat mendampingi Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) lalu. 

Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.

Lebih lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.

Diketahui, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra ditangkap di apartemen miliknya yang berada di Malaysia oleh Polis Diraja Malaysia.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

Buronan yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.

Djoko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana.

Untuk sementara, Djoko mendekam di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus pelariannya.

Kerap Beri Dukungan Timnas Sepakbola Indonesia, Miyabi (Maria Ozawa) Ungkap Cinta Indonesia

Begini Reaksi tak Terduga Gisella Anastasia saat Gempi Ingin Kembali Tinggal Bersama Gading Marten

Ramalan Zodiak, Ada 3 Zodiak Bernasib tak Baik di Agustus 2020, Cek Di Sini!

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Selain diduga melanggar disiplin dan kode etik, Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka. Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 3 Agustus 2020, Jambi, Padang dan Palembang Hujan Lokal

Deretan Harga Sapi Kurban Presiden Jokowi di Berbagai Daerah, Termurah Rp 72 Juta

Siapa Sebenarnya Kevin Sanjaya?Pebulutangkis Peringkat 1 Dunia yang Kaya Prestasi Membanggakan

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved