Djoko Tjandra Ditangkap

Djoko Tjandra Resmi Tunjuk Otto Hasibuan Sebagai Kuasa Hukum, Sebut Penahanan Tidak Sah

Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra sudah ditangkap.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Otto Hasibuan saat mendampingi Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra sudah ditangkap.

Ia ditangkap setelah buron sejak 2009 lalu. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia, dan langsung dibawa ke Indonesia. 

Di Indonesia, pihak keluarga menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.

Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

Gerindra Dukung Denny Indrayana, Punya Strategi Khusus Untuk Menang di Pilkada Kalsel

Pencarian 8 Marinir Yang Hilang Saat Satu Tank Amfibi Tenggelam Dihentikan, Semua Dianggap Tewas

40 Orang Positif Corona Usai Hadiri Tepuk Tepung Tawar Pelantikan Gubernur Kepulauan Riau

"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto Hasibuan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Otto pun bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Otto sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.

Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.

erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Perbincangan Anji dan Hadi Pranoto di Video Youtube Jadi Sorotan, Klaim Temukan Antibodi Covid-19

Viral Anggota Anggota DPRD Morowai Utara Digerebek Istri, Pelakor Ditelanjangi Ramai-ramai

Skandal Perselingkuhan Masahiro Higahide dan Erika Karata Bikin Jepang Geger, Padahal Cantik

Otto berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.

Ia merujuk Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.

"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum," ujar Otto.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.

Menurut Otto Hasibuan, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012.

VIDEO VIRAL - Diduga Kesal, Seorang Anggota TNI Banting Pebalap Liar ke Trotoar

Kepala Bayi sudah Muncul Saat di Mobil Dinas, Detik-detik Kapolres Muara Enim Bantu Ibu Melahirkan

Kronologi Wanita Diduga Selingkuhan Anggota DPRD Ini Hampir Ditelanjangi Istri Sah: Turun Pelakor!

Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.

Lebih lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.

Diketahui, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra ditangkap di apartemen miliknya yang berada di Malaysia oleh Polis Diraja Malaysia.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

Buronan yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.

Djoko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana.

Untuk sementara, Djoko mendekam di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus pelariannya.

Kerap Beri Dukungan Timnas Sepakbola Indonesia, Miyabi (Maria Ozawa) Ungkap Cinta Indonesia

Begini Reaksi tak Terduga Gisella Anastasia saat Gempi Ingin Kembali Tinggal Bersama Gading Marten

Ramalan Zodiak, Ada 3 Zodiak Bernasib tak Baik di Agustus 2020, Cek Di Sini!

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Selain diduga melanggar disiplin dan kode etik, Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka. Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 3 Agustus 2020, Jambi, Padang dan Palembang Hujan Lokal

Deretan Harga Sapi Kurban Presiden Jokowi di Berbagai Daerah, Termurah Rp 72 Juta

Siapa Sebenarnya Kevin Sanjaya?Pebulutangkis Peringkat 1 Dunia yang Kaya Prestasi Membanggakan

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved