Djoko Tjandra Ditangkap
Tunjuk Otto Hasibuan Sebagai Kuasa Hukum, Djoko Tjandra Dipastikan Akan Ajukan PK
Otto Hasibuan ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra. Djoko Tanjdra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali
Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan MA di tahun 2009 atas peninjauan kembali ( PK) yang diajukan jaksa.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
• Gerindra Dukung Denny Indrayana, Punya Strategi Khusus Untuk Menang di Pilkada Kalsel
• Reaksi Tompi Soal Kontroversi Anji yang Wawancara dengan Hadi Pranoto Soal Corona: Ini Tentang Nyawa
• Pencarian 8 Marinir Yang Hilang Saat Satu Tank Amfibi Tenggelam Dihentikan, Semua Dianggap Tewas
Otto berpandangan penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Ia merujuk pada Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.
"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,” tuturnya.

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia,” sambung dia.
Menurut Otto, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012.
Otto Hasibuan mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.
• 40 Orang Positif Corona Usai Hadiri Tepuk Tepung Tawar Pelantikan Gubernur Kepulauan Riau
• Perbincangan Anji dan Hadi Pranoto di Video Youtube Jadi Sorotan, Klaim Temukan Antibodi Covid-19
• Viral Anggota Anggota DPRD Morowai Utara Digerebek Istri, Pelakor Ditelanjangi Ramai-ramai
Lebih lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.
Selain itu, Otto juga mendampingi Djoko Tjandra yang akan diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus pelariannya.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko.
Nantinya, dalam kasus pelariannya, Djoko akan diperiksa terkait penerbitan surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, hingga dugaan aliran dana kepada pihak yang diduga membantu pelariannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan: Djoko Tjandra akan Ajukan PK",