Gadis Remaja Asal Tabanan Ini Selama 8 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandung

Entah apa yang ada dalam benak SP (36) . Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Editor: Rahimin
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Entah apa yang ada dalam benak SP (36) . Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri. 

JM, anak SP (36) kerap menjadi langganan ayah kandungnya untuk memuaskan nafsu biadabnya.

Peristiwa miris ini dialami gadis remaja asal Tabanan, Bali selama 8 tahun.

JM selalu dipaksa oleh ayah kandungnya untuk melayaninya diatas ranjang.

Sejak tahun 2012 hingga Juli 2020, SP kerap kali memaksa anak gadisnya untuk bersetubuh dengan pelaku.

Pada 27 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, JM diajak sang ayah untuk tidur di kamar hotel.

Jokowi Tak Akan Jalani Swab Test, Usai Lantik Gubernur Kepri Yang Dinyatakan Positif Covid-19

Ahok Tolak Maafkan Anggota Komunitas Penggemar Veronica Yang Lakukan Pencemaran Nama Baik Istrinya

Dokter di Jakarta Ini Cerita, Selalu Pakai APD Tapi Positif Corona Hingga Tak Bisa Cium Wangi Parfum

Disana, JM kembali dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh ayah kandungnya sendiri.

"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, I Made Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020)

Namun, pada pada hari itu korban sudah tak sanggup lagi dengan apa yang dialaminya. Lalu pukul 19.30 Wita, korban berinisiatif untuk melarikan diri dari hotel saat pelaku tertidur.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (ISTIMEWA)

Mengutip Kompas.com, stelah berhasil kabur, korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.

Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi. Korban pun menceritakan kepada polisi apa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut.

Saat ini, JM pun sudah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua DPRD Jepara Meninggal Karena Covid-19, Sempat Dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto

Ekspresi Anak Vanessa Angel Mendadak Jadi Sorotan Saat Rayakan Idul Adha Perdana Bareng Keluarganya

Pon Rela Berhenti Kerja di Dinas Kesehatan Demi Merawat Istri Yang Sudah 4 Tahun Kena Tumor Otak

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020).

Dari hasil visum korban, didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Sering Diperkosa di Kosan

Pelaku sering kali memperkosa anak kandungnya sendiri saat berada di kosan.

Berdasarkan cerita JM, pemerkosaan yang dialaminya sejak sejak tahun 2012, di indekos Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.

Saat itu, JM dipaksa ayahnya untuk berhubungan badan pertama kalinya. Korban pun diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapun oleh pelaku.

Saat kejadian, kedua adik korban dan ibu tirinya sedang tidak ada di rumah karena pergi berjualan.

Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan intim berkali-kali. "Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya.

Terancam 15 tahun

SP pria berusia 36 tahun yang memperkosa anak kandungnya sendiri kini terancam dipenjara selama 15 tahun.

Seperti diektahui, JM sudah tak sanggup meladeni tingkah bejad ayah kandungnya tersebut.

Warga Heboh, Ikan Laut Raksasa Berbentuk Sangat Aneh Tedampar di Pantai

Pernah Setenar Maria Ozawa Saat Bintangi Film Panas, Artis Ini Ungkap Hidupnya Hingga Pilih Pensiun

Penyerahan Djoko Tjandra Oleh Polisi Diraja Malaysia, Dilakukan di Atas Pesawat

Gadis remaja berusia 15 tahun itu sering kali dipaksa melayani nafsu birahi ayah kandungnya hingga bertahun tahun.

Saat ini, pelaku SP dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Gadis Remaja Jadi Langganan Pemuas Nafsu Ayah Kandung Selama 8 Tahun: Korban Takut Disakiti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved