CPNS 2019

SIMAK Tata Cara Lakukan Daftar Ulang Tes SKB CPNS 2019, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2020

SIMAK Tata Cara Lakukan Daftar Ulang Tes SKB CPNS 2019, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2020

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi/Rohmayana
Ilustrasi pendaftaran ulang SKB 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai dari hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2020 hingga 7 Agustus 2020, daftar ulang Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka.

Setelah tertunda karena pandemi corona, Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan tata caranya.

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Lalu bagaimana tahapannya?

Proses daftar ulang

Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.

Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Detik-detik Diserahkannya Djoko Tjandra Diatas Pesawat, Dilakukan Polisi Diraja Malaysia ke Polri

Bagi Antiyosefa Ketika Anak Dilibatkan Dalam Kegiatan Rumah akan Lebih Mudah Memberikan Nasihat

Download MP3 Lagu Tirani - Lesti Piano Version, Tersedia Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Musik

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat: "Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."

Lokasi tes

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Misalnya instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta, tapi domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta.

Peserta bisa memilih lokasi tes di Yogyakarta.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved