Selasa, 7 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Kementrian Luar Negeri, Penempatan di Dubes Luar Negeri Daftar hingga 31 Agustus 2020

Berdasarkan pengumuman Kemenlu No. 00052/KP/07/2020/24, proses seleksi penerimaan calon pegawai setempat terdiri dari beberapa tahap.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Kemenaker
Kemenlu buka lowongan kerja 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk pegawai setempat di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Penerimaan Calon Pegawai Setempat Periode II Tahun Aanggaran 2020.

Berdasarkan pengumuman Kemenlu No. 00052/KP/07/2020/24, proses seleksi penerimaan calon pegawai setempat terdiri dari beberapa tahap.

Di antaranya seleksi administrasi, ujian tulis substansi dan bahasa asing, ujian wawancara, ujian psikologi dan wawancara dengan end user.

Kemenlu buka lowongan kerja
Kemenlu buka lowongan kerja (Instagram Kemenaker)

"Pegawai setempat yang terpilih akan ditugaskan pada beberapa fungsi yang ada di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Di antaranya fungsi politik, fungsi ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, fungsi penerangan, sosial, dan budaya, serta fungsi administrasi," sebut panita penerimaan pegawai setempat periode II TA 2020 dalam pengumuman itu seperti dikutip dari instragram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sabtu (1/8/2020).

Adapun pendaftaran dibuka mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

Bagi yang berminat bisa mengirimkan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro SDM, Kemlu.

Cara Terbaik Menyimpan Daging Kurban, Jangan Langsung Dimasukkan ke Kulkas, Ini Aturan Sederhananya

Jangan Sampai Salah, Begini Cara yang Benar Menyimpan Daging Kurban di Dalam Kulkas

Jangan lupa, lampirkan CV dan dokumen pendukung.

Kirim ke alamat email rekrutmencps.sdm@kemlu.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi p3k.sdm@kemlu.go.id

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pada 1 September tahun ini berusia minimal 22 tahun, dan maksimal 45 tahun.

3. Setia dan ttat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah RI

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

Cara Restoran Buat Sambal Bawang Enak Terbongkar, Ternyata Gampang Banget

Cara Terbaik Menyimpan Daging Kurban, Jangan Langsung Dimasukkan ke Kulkas, Ini Aturan Sederhananya

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS.

Sumber: Idea
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved