KPK Optimis Harun Masiku Tertangkap, Sejak Januari Sudah Libatkan Pihak Ini
Setelah Djoko Tjandra tertangkap, akankah buronan KPK Harun Masiku menyusul? Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan
"Merujuk pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."
"Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang lewat pesan singkat, Selasa (21/7/2020).
• China Jadi Tantangan Nomor Satu Jepang Bila Terjadi Perang, Amerika Serikat Tawarkan Bantuan Ini
Arvin menjelaskan, sesuai undang-undang, pencegahan bepergian ke luar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan.
Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," terang Arvin.
• Catat Ini, Berikut Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi SKB CPNS Kabupaten Tebo
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
• Ketua MUI Tanjab Timur Imbau Pemotongan Hewan Kurban Dibagi Beberapa TItik
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, Harun Masiku dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020, dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," terangnya.
• Milenials Jambi Bicara Makna Berqurban dan Hikmah Idul Adha Saat Pandemi
Saat ini, Ali melanjutkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian, untuk terus mencari dan menangkap Harun Masiku.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Pencegahan terhadap Harun Masiku pertama kali dilakukan KPK pada 13 Januari 2020, empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
• Kenapa Gilang Bungkus Pilih Pria Jadi Korban? Sisi Fetish Mahasiswa Modus Riset Dibongkar Pihak ini
Sebelumnya, KPK mengaku masih tidak mengetahui keberadaan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.