Rasa Ingin Menolong Jadi Motif Brigjen Prasetijo Bantu Pelarian Buron Djoko Tjandra

Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena membantu pelarian terpidana Djoko Sugiarto Tjandra

Editor: Rahimin
Dok. Divisi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena membantu pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Polri sendiri mengungkapkan, rasa ingin menolong diduga menjadi motif Prasetijo membantu pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo ini telah berstatus tersangka. Ia diduga membantu Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan .

“(Motifnya) mau menolong saja,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Sapi-sapi Milik Jokowi, Tidur di Karpet Mahal Seharga Jutaan, Mandi Siang Hari Agak Tak Masuk Angin

Bang Pon Rela Berhenti Bekerja Untuk Mengurus istrinya Yang Sudah 4 Tahun Idap Kanker Otak

13 WNI Yang Tinggal di Arab Saudi Tercatat Sebagai Jemaah Haji 2020

Argo mengungkapkan, Prasetijo mengenal Djoko Tjandra dari temannya.

Kendati demikian, ia belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai teman Prasetijo tersebut. "(Prasetijo) dikenalkan temannya (ke Djoko Tjandra)," ucap dia.

Diberitakan, setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 20 orang saksi, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO)

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Pakai Baju Relawan Gibran, Anggota DPRD Solo Dari Fraksi PKS Terancam Kena Sanksi Dari Partai

Suwandi Bersikeras Yodi Prabowo Tewas Dibunuh, Dari Naluri Kami Berdua, Motifnya Asmara

Aksi Polisi Pura-pura Nyamar Jadi Pelanggan Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Siswi SMP

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo)," ucap dia.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Satpolpp.kalteng.go.id)

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Diketahui, karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved