Rasa Ingin Menolong Jadi Motif Brigjen Prasetijo Bantu Pelarian Buron Djoko Tjandra

Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena membantu pelarian terpidana Djoko Sugiarto Tjandra

Editor: Rahimin
Dok. Divisi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). 

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Jemaah An Nazir di Gowa Rayakan Idul Adha Lebih Awal, Berdasarkan Hisab dan Pertanda Alam

Dewan Pertimbangan Tak Diusung, Partai Nasdem Lebih Memilih Mendukung Keponakan Prabowo

Diajarkan Ustadz Syafiq Riza Basalamah, 10 Amalan untuk Mendapat Pahala di Hari Puasa Arafah

Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Polri: Mau Menolong Saja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved