Kinerja BG Terkait Tak Becus Mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra Disorot ICW, Ini Jawaban BIN
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Intelijen Negara (BIN) tak becus untuk mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra.
TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Intelijen Negara (BIN) tak becus untuk mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mudahnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia jadi cerminan tidak optimalnya kinerja lembaga yang dipimpin oleh Budi Gunawan ini.
Dapat sentilan dari ICW tersebut, langsung dijawab pihak BIN.
Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto menilai, dalam kasus Djoko Tjandra pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
• Semua Bacakada Sudah Dapat Partai Pengusung di Pilgub Jambi, Tiga Pasang Atau Empat Pasang?
• Sinopsis G.I Joe: The Rise of Cobra, Pasukan Elit Memburu Organisasi Cobra yang Membawa Nanomites
• Dikenal Playboy, Yuni Shara Bongkar Borok Raffi Ahmad, Ari Lasso: Aku Nggak Pernah Lho sama Kamu!
"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Wawan menanggapi pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang meminta Jokowi mencopot Budi Gunawan lantaran gagal mendeteksi keluar dan masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Hal itu sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," ucap Wawan.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.
• Air Mata Jessica Iskandar Jatuh di Tengah, Ibunda El Barack Mulai Frustasi?
• Emosi Nikita Mirzani Meledak Ulah Billy Syahputra Gegara Cabe-cabean: Urusan Perempuan Lu Begitu Ya!
• Anggota Fraksi PDI-P Aniaya dan Cabut Kuku Kaki Seorang Warga, Korban 8 Hari Kritis di Rumah Sakit
Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.
BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor. Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali).
"Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," kata Wawan.
"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," kata dia.
• Tutup Dengan Tiang, 717 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari
• Ahn Jae Hyun Posting Penampilan Terbarunya Usai Resmi Bercerai dari Goo Hye Sun
• Kejari Merangin Geledah Kantor Satpol PP, Shobraini: Silahkan Ambil Berkas yang Dibutuhkan
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.