Kasus Korupsi Baju Linmas
Kejari Merangin Geledah Kantor Satpol PP, Shobraini: Silahkan Ambil Berkas yang Dibutuhkan
Penggeledahan ini langsung dipimpin oleh Kajari Merangin Martha Parulina Berliana. Kejaksaan melakukan ini untuk menambah alat bukti dalam kasus korup
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Beberapa ruangan di kantor Satpol PP Merangin digeledah oleh tim dari Kejari Merangin.
Penggeledahan ini langsung dipimpin oleh Kajari Merangin Martha Parulina Berliana. Kejaksaan melakukan ini untuk menambah alat bukti dalam kasus korupsi pengadaan baju Linmas tahun 2018 silam.
Plt Kasat Pol PP Merangin Shobraini juga ikut mendampingi penggeledahan itu. Namun dirinya tidak bisa masuk ke ruangan yang digeledah.
• Tutup Dengan Tiang, 717 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari
• Sirajuddin Nikahi Zaskia Gotik, Sang Mantan Istri Imel Putri Cahyani Isyaratkan Ingin Nikah Lagi
• Siapa Sebenarnya Nurnaningsih, Bom Seks Indonesia Pertama Bikin Geger 1954, Harimau Tjampa
Shobraini ketika dikonfirmasi menyebut jika dirinya tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, selaku tuan rumah, dirinya memberikan kesempatan dan waktu kepada kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan.
"Kita berikan kesempatan kepada mereka. Silahkan ambil berkas mana yang sekiranya dibutuhkan," kata Shobraini, Rabu (29/7/2020).
Katanya, ada dua ruangan yang digeledah, pertama ruangan kasubag Program dan keuangan, kemudian ruangan SDA.
"Itu berkas lama. Waktu itu saya belum disini," imbuhnya.
Kejari Merangin menggeledah kantor Satpol PP Merangin.
Penggeledahan ini langsung dipimpin oleh Kajari Merangin Martha Parulina Berliana, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan tim lainnya.
Penggeledehan ini berlangsung tertutup, didalam ruangan yang digeledah hanya didampingi dua personil Satpol PP, sementara petugas yang lain tidak diperbolehkan masuk ruangan tersebut.
Pantauan di lapangan, petugas membongkar beberapa berkas lama yang tersimpan didalam lemari.
Mereka menggeledah di Satpol PP dikarenakan tersangka AZ merupakan Kasat Pol PP Kabupaten Merangin kala itu.